Rasio minimal jumlah peserta didik untuk guru tetap pemegang sertifikat pendidik
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 Pasal 17 Ayat 1: Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
No comments for "Rasio minimal jumlah peserta didik untuk guru tetap pemegang sertifikat pendidik"
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik, sopan serta sesuai dengan tema artikel !!