Latihan dan Renungan Bab 6 (Bagian 2)
4. Mengapa UU no.14 tahun 2005 mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi ?
Jawab :
UU no.14 tahun 2005 mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi karena untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk kode etik. Selain itu, didalam mengikuti organisasi atau asosiasi profesi guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi,karir, wawasan kependidikan,perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian terhadap masyarakat.
5. Apa implikasi kewajiban menjadi anggota organisasi profesi bagi guru?
Jawab :
Kewajiban menjadi anggota organisasi profesi bagi guru sesuai Undang – undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi antara lain:
- Menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik Guru dan Ikrar atau Janji Guru yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan dan disiplin yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
- Melaksanakan program organisasi atau asosiasi profesi guru secara aktif.
- Memiliki nomor registrasi sebagai anggota organisasi atau asosiasi profesi guru dimana dia terdaftar sebagai anggota.
- Memiliki Kartu Anggota organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
- Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
- Melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
- Guru yang belum menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi guru harus memilih organisasi atau asosiasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
6. Apa peran DKGI dalam kerangka penegakan Kode Etik Guru ?
Jawab :
Peran DKGI dalam Kerangka penegakan kode etik Guru ialah memberikan sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap KEGI sebagaimana harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang – undang.

No comments for "Latihan dan Renungan Bab 6 (Bagian 2)"
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik, sopan serta sesuai dengan tema artikel !!