Widget HTML Atas

Hak Atas Kekayaan Intelektual bagi Guru

Perlindungan HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) adalah pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau prestasi yang dicapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Contohnya : Ini sering Sekali terjadi Terutama Pengambilan Karya – karya tulis misalnya. Diinternet banyak yang mengambil data tanpa sadar tidak memberikan asal dia mengambil data tersebut dari alamat situs, nama pembuat seperti daftar pustaka dan lain - lainnya. itu sama halnya kita tidak menghormati karya orang bagaiman bila karya kita diambil itu akan sama rasanya, sakit karena cipataan sendiri ditiru dan diakui milik si peniru.

5. Sebutkan beberapa jenis penghargaan yang diberikan kepada guru! 
 Jenis - jenis penghargaan yang diberikan kepada guru sebagai berikut :

  • Penghargaan Guru Berprestasi,
  • Penghargaan bagi Guru Sd Berdediksi di Daerah Khusus / Terpencil,
  • Penghargaan bagi Guru PLB/PK Berdedikasi,
  • Penghargaan Tanda Kehormatan Styalancana Pendidikan,
  • Penghargaan bagi Guru yang Berhasil dalam Pembelajaran,
  • Penghargaan Guru Pemenang Olimpiade,
  • Pembinaan dan Pemberdayaan Guru Berprestasi dan Guru Berdediksi, dan
  • Penghargaan lainnya


6. Sebutkan beberara jenis tunjangan yang diterima oleh guru! 
Jenis - jenis tunjangan yang diterima oleh guru sebagai berikut :

  • Tunjangan Profesi,
  • Tunjangan Fungsional,
  • Tunjangan Khusus, dan
  • Maslahat Tambahan.


No comments for "Hak Atas Kekayaan Intelektual bagi Guru "