Widget HTML Atas

Langkah-Langkah Verval Peserta Didik untuk Sekolah Dasar


1.     1. Akses laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ Bagi Operator Sekolah Dasar harus lakukan regristrasi supaya bisa log in vervalpd



1.     2.  Login
Akses laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
Isikan username (email) dan password sesuai dengan akun yang didaftarkan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (SDM).




1.     3. Home
Menu Home di bagian kiri menampilkan Perbandingan data Peserta Didik pada diagram pie, bila krusor kita arahkan ke diagram pie tersebut maka akan terlihata data jumlah peserta didik yang sudah memiliki NISN warna ungu dan Data Tidak memeilii NISN warna orange di sertai dengan angka dan presentasenya
Sedangkan di bagian kanan menampilkan grafik progres harian verval per tanggal.
valid dalam referensi yang di gambarkan dengan warna biru, Data Invalid warna merah , Data Belum



4. Klik menu REFERENSI, kemudian Klik tombol AKTIF, akan tampil data peserta didik dengan NISN valid.

Klik Page Side berikutnya untuk melihat daftar selanjutnya



5. Klik menu REFERENSI, kemudian Klik tombol LULUSAN, akan tampil data peserta didik lulusan tahun kemarin dengan keterangan melanjutkan ke SMP tujuan (bila data sudah di tarik on line oleh OPS penerima di sekolah tujuan.
Klik Page Side berikutnya untuk melihat daftar selanjutnya


6. Klik Menu BELUM MEMILIKI NISN , tampil daftar data Peserta Didik Mutasi masuk dari sekolah lain yang merupakan data siswa hasil sinkronisasi dari aplikasi Dapodik dengan proses registrasi masuk ke rombel sebagai MUTASI


7. Klik tombol MUTASI SISWA
Tampil pencarian data siswa mutasi di sekolah asal.
(syaratnya siswa harus sudah diregistrasikan keluar/mutasi keluar dari sekolah asal)

Cara mencari data siswa mutasi di sekolah
asal :
Pilih nama PROPINSI dari sekolah asal, Pilih nama KABUPATEN/KOTA dari sekolah asal, dan
Pilih sekolah asal dengan mengetikkan NPSN
Pilih Nama Siswa , Klik PILIH SISWA

Setelah proses tersebut, maka data siswa akan masuk ke daftar antrian Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota, pada menu PENGAJUAN NISN >>> BERDASAR MUTASI. Setelah di Approve data siswa akan kembali ke Menu Referensi Aktif



8. LANGKAH 2
B1 --- Jika data sekolah ditemukan, namun data siswa yang dimaksud tidak ditemukan, cukup klik PILIH SEKOLAH B2 --- Jika data sekolah asal dan data siswa (kedua datanya) tidak ditemukan sama sekali, klik TIDAK DITEMUKAN
Setelah salah satu proses tersebut, maka data siswa akan masuk ke daftar antrian Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota, pada menu PENGAJUAN NISN >>> PERMINTAAN SEKOLAH.
Setelah di Approve oleh Dinas maka data akan mengalir ke Vervalpd Pusat (PDSPK) . Hasil Approval akan kembali ke Menu Referensi Aktif


9. Klik Menu STATUS PENGAJUAN MUTASI , tampil daftar Kemajuan Progres Data Peserta Didik pengajuan Mutasi. Menu ini adalah hasil dari proses Klik Mutasi di menu BELUM MEMILIKI NISN
Data Mutasi yang sudah di setujui berada pada Menu Referensi Aktif


10. Klik Menu DATA INVALID
Daftar siswa yang ada di sini menampilkan data yang tidak valid, dilihat dari Data Dapodik.
Jika ada kesalahan dalam prosedur pengisian/entri data peserta didik di Dapodik, maka sistem VervalPD akan menginformasikan kesalahan tersebut melalui fitur ini.
Cek kembali di Dapodik dan perbaiki
Contohnya: ketidaklengkapan pengisian variabel data peserta didik, tanggal masuk sekolah untuk siswa mutasi tidak valid, kesalahan penentuan registrasi masuk rombel dan lain-lain.




11. Klik Menu EDIT DATA , Pilih sub menu Pengajuan, Pilih sub menu Nama & Tanggal Lahir
Data peserta didik yang sudah menjadi Referensi Aktif VervalPD masih bisa diajukan perubahan. Variabel identitas yang bisa diajukan perubahan dari VervalPD meliputi:
Nama – Tempat Lahir – Tanggal Lahir – Jenis Kelamin – Nama Ibu Kandung



Langkah 1
Klik tombol PILIH SISWA.




Langkah 2
Pilih data peserta didik yang akan di EDIT IDENTITAS-nya, lalu Klik tombol OK.
EDIT IDENTITAS
Identitas peserta didik yang akan diajukan perubahan harus sudah menjadi data Referensi Aktif




Langkah 3
Isikan Identitas baru sesuai dengan identitas yang tercantum di akte kelahiran peserta didik.
Seluruh variabel identitas harus diisi lengkap meski hanya satu atau dua variabel saja yang sebenarnya akan diajukan perubahan.




Langkah 4 Lampirkan/upload scan Ijazah sesuai ketentuan
SCAN DOKUMEN
Dokumen yang diijinkan berupa Akte kelahiran atau Surat Keterangan lahir, upayakan scan dari dokumen asli, file ekstensi JPG atau PNG, dengan ukuran maksimal file sebesar 1 MB (Megabytes).


Langkah 5
Klik tombol PENGAJUAN PERUBAHAN. Tombol Batal digunakan untuk menggagalkan proses pengajuan perubahan identitas.

Setelah menekan tombol PENGAJUAN PERUBAHAN, maka data akan mengalir masuk ke daftar antrian Dinas untuk proses persetujuan admin Dinas Pendidikan tingkat Kab/Kota terkait.
Operator Sekolah bisa mengecek sejauh mana proses pengajuannya (sudah disetujui/ditolak) melalui Status di fitur Edit Data VervalPD.

PENGAJUAN PERUBAHAN IDENTITAS
Tombol indikator dokumen perubahan harus berwarna hijau, agar pengajuan perubahan bisa diajukan ke Dinas. Jika indikator berwarna merah berarti file yang diupload terlalu besar atau bentuk file ekstensi tidak sesuai



12. STATUS EDIT DATA
Menampilkan informasi terkait pengajuan perubahan (EDIT DATA) yang telah diajukan Operator Sekolah. Melihat sejauh mana pengajuan perubahannya, sudah berhasil diajukan atau belum, kapan diajukan, sudah disetujui atau belum, kapan disetujui/ditolak, atau pun ditolak dengan alasan apa.



Demikian Langkah-Langkah Verval Peserta Didik Sekolah Dasar. Semoga bermanfaat.