Widget HTML Atas

Perbedaan utama antara pengembangan keprofesian dan pengembangan karir guru?

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu: Pembinaan dan pengembangan Profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir.

A. Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian meliputi :
     - Pembinaan kompetensi Pedagogik,
     - Pembinaan kompetensi Kepribadian,
     - Pembinaan kompetensi Sosial, dan
     - Pembinaan kompetensi Profesional.
Ini semua dimaksudkan dilakukan melalui jabatan fungsional.

B. Pembinaan dan Pengembangan Karir meliputi :

     - Penugasan,
     - Kenaikan Pangkat, dan
     - Promosi.

2. Mengapa pengembangan keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya? 

Pengembangan keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya karena ini dimaksudkan untuk menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan /atau olah raga ( PP Nomor 74 tahun 2008 ).Selain itu, Pengembangan Keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan Fungsionalnya dimaksudkan agar Guru bisa memenuhi standar yang ditentukan Pemerintah didalam pendidikan dan bertanggung jawab atas tugasnya apalagi Guru yang sudah memiliki sertifikat. Guru sertifikat harus bisa mengembangkan keprofesiannya dengan mengikuti Pelatihan – pelatihan yang dapat mengembangkan karirnya sebagai Guru yang berkompeten. Selain itu, keterkaitan dengan jabatan fungsionalnya hasil pengembangan dan pembinaan profesi dan karir guru diharapkan dapat menjadi acuan di dalam melaksanakan tugasnya disekolah maupun dimasyarakat.


3. Apa perbedaan utama pengembangan guru yang belum S1/D-IV dan belum bersertifikat pendidik dengan yang sudah memilikinya? 

Didalam UU Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tentang pengembangan dan peningkatan kompetensi guru.Jelas sekali Guru yang professional harus memenuhi kualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dan bersertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang – undangn. Guru yang memenuhi kriteria professional inilah yang akan akan mamapu menjalankan fungsi utama secara efektif dan efesien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta, menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.          Kegiatan pengembangan dan peningkatanm profesional guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dimaksud dapat berupa :

  • Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensidan/atau keprofesian,
  • Pendidikan,
  • Pelatihan,
  • Pemagangan,
  • Publikasi ilmiah atas penelitian atau gagasan inovatif,
  • Karya inovatif,
  • Presentasi pada forum ilmiah,
  • Publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP,
  • Publikasi buku Pengayaan,
  • Publikasi buku pedoman guru,
  • Publikasi pengalaman Lapangan pada pendidikan khusus dan /atau pendidikan layanan khusus dan,
  • Penghargaan atas prestasi atau ddedikasi sebagai Guru yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Sedangkan Guru yang yang belum memenuhi kualifikas seperti diatas dan berdasarkan Undang – undang PP nomor 74 Tahun 2008, untuk memenuhi kualifikasi S-1/D-IV dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan dan /atau program pendidikan nonkependidikan. Sebagai Contoh pengembangan untuk guru yang belum S-1/D-IV dan belum memiliki sertifikat dengan mengikuti percepatan misalnya untuk mendapatkan S-1/D-IV agar dapat memenuhi Kualifikasi yang diingikan Pemerintah Pusat serta mengikuti pelatihan seperti halnya Sertifikasi Guru yang dilakukan Universitas sebagai penyelenggaranya.

No comments for "Perbedaan utama antara pengembangan keprofesian dan pengembangan karir guru?"