Widget HTML Atas

Perlindungan Hukum Bagi Guru

Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum bagi guru, dan berikan contohnya? 

Perlindungan Hukum bagi Guru adalah upaya melakukan perlindungan kepada guru dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidas, atau perlindungan hukum atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
Contohnya : Di SMP , tempat ayah saya mengajar, ada seorang siswa yang meminta uangnya kepada ayahnya untuk membayar administrasi sekolahnya. Dan ayahnya heran kenapa anaknya terus meminta uang dengan alasan untuk pembayaran administrasi sekolah. Ayahnya pun kesekolah dengan rasa marah  bertanya dengan guru – guru tentang pembayaran administrasi sekolah anak nya . Guru pun merasa heran dan takut, dan melakukan pengecekkan buku catatan administrasi sekolah ternyata tidak ada orang tua tersebut  masih marah. Ternyata setelah dipanggil anaknya uang untuk dibayar administrasi sekolah, di pinjamkan – nya ke seorang teman laki-lakinya.
Uang itu digunakan untuk membeli helm dia ( laki-laki yang meminjam uang ) dan akan di kembalikan ternyata lama ditunggu tidak dikembalikan oleh karena itu dia (si perempuan) meminta uang lagi kepada Ayahnya. Kejadian seperti ini yang sering terjadi bila Ayahnya Buta akan pendidikan makan terjadi pertikaian yang menghebohkan dan merusak citr nama baik sekolah. Apalagi didesa mengenai penusukkan guru gara – gara anaknya tidak naik kelas padahal anaknya bolos dan tidak jujur dengan ayah nya namun karena rasa saying anaknya dia tetap membela anaknya dan berani memaki-maki guru bahkan memukul guru.

2. Apa yang dimaksud dengan perlindungan profesi bagi guru, dan berikan contohnya? 

Perlindungan Profesi bagi Guru adalah upaya memberi perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang - undang, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan.         
Contohnya : Kepala Sekolah yang menetapkan aturan tidak sesuai dengan hasil persetujuan dengan Guru atau semaunya sendiri. Dimana seperti Tipe Otokratis berasal dari kata “oto” yang berarti sendiri, dan “Kratos” yang berarti pemerintah. Jadi, otokratis berarti mempunyai sifat memerintah dan  menentukan sendiri.
Disini guru merasa takut, hanya bisa menurut, tak bisa berbuat apa-apa (tidak bisa berinisiatif) dari mengambil keputusan maupun memberikan saran. Ini terjadi sering pada guru honorer terutama bila melawan gajih di potong atau ditunggak seperti yang sudah terjadi di daerah – daerah terpencil maupun besar (kota).

3. Apa yang dimaksud dengan perlindungan K3 bagi guru, dan berikan contohnya? 

Perlindungan Keselamatan atau kesehatan kerja (K3) bagi Guru adalah mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam , kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
Contohnya : Di Papua Nugini dimana didaerah disana yang masih ada ricuh karena Gerakan Papua Merdeka yang mana ingin memerdekakan dirinya padahal sudah merdeka, guru yang dikirim kesana pastinya haru memiliki jaminan keamanan dan kesehatan seperti Kartu Berobat Gratis yaitu Kartu ASKES itu perlu sekali. Lalu seperti pertanyaan sahabat saya Fijrul Hidayat, Apakah ada jaminan kepada Pegawai negeri sipil yang tewas ketika menjalankan tugas seperti halnya dua orang pegawai negeri sipil yang tewas terbawa arus ? pasti ada, tapi jaminan tersebut keluarganya yang menerima dari Pemerintah.

Karena guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa maka keluarga korban dapat santunan dari pemerintah dan masih bisa menerima gaji dari sikorban demi kelangsungan kehidupan keluarganya. Itu lah pentingnya Perlindungan K3 (  Keselamatan dan Kesehatan Kerja ).

No comments for "Perlindungan Hukum Bagi Guru "