Tanya Jawab Seputar Nomor EFIN Pajak
Mudahnya Pelaporan Pajak Melalui e-Filing
Jumat, 9 Nopember 2012 - 15:42
Apa yang dimaksud dengan e-Filing?
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Apa syarat utama agar Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing?
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
Apa yang dimaksud dengan e-FIN?
Electronic Filing Identification Number (e-FIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-Filing.
Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk memperoleh e-FIN?
Permohonan untuk memperoleh e-FIN dapat disampaikan secara:
1) online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) ;
2) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan formulir permohonan memperoleh e-FIN, dengan ketentuan:
a. Wajib Pajak harus menunjukkan asli kartu identitas diri Wajib Pajak;
b. dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak, harus menunjukkan asli kartu identitas diri kuasa Wajib Pajak dan menyampaikan surat kuasa bermeterai serta fotokopi identitas diri Wajib Pajak.
Berapa lama jangka waktu penerbitan e-FIN?
Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama:
1) 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar, dalam hal permohonan disampaikan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id);
2) 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar, dalam hal permohonan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
Bagaimana penyampaian e-FIN yang sudah terbit kepada Wajib Pajak?
e-FIN disampaikan kepada Wajib Pajak dan kuasanya dengan:
1) dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat Wajib Pajak yang tercantum pada Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id);
2) disampaikan secara langsung, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah mendapatkan e-FIN?
1) Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN harus mendaftarkan diri paling lama 30 (tigapuluh) hari kalender sejak terbitnya e-FIN.
2) Pendaftaran dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) dengan mencantumkan:
a. alamat surat elektronik (e-mail address);
b. nomor telepon seluler (handphone).
Apakah yang harus dilakukan apabila Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN tetapi tidak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing sampai batas waktu yang ditentukan atau e-FIN hilang sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing, tetapi masih ingin menyampaikan SPT secara e-Filing?
Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
Apa saja yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing?
1) Wajib Pajak yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan cara mengisi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain terkait SPT Tahunan PPh yang tidak dapat disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar apabila diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan;
2) Wajib Pajak yang telah mengisi e-SPT meminta kode verifikasi pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id);
3) SPT Tahunan PPh dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dengan cara memasukkan kode verifikasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak;
4) Dalam hal SPT Tahunan PPh menunjukkan status kurang bayar, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran PPh Pasal 29 harus diisikan pada e-SPT sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi;
5) Wajib Pajak mendapatkan notifikasi setiap penyampaian SPT Tahunan PPh secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id);
6) Dalam hal e-SPT dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT
Tahunan.
Apa yang dimaksud dengan e-SPT?
e-SPT adalah aplikasi pengolah data Wajib Pajak untuk mengisi SPT, sedangkan e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online dan real time.
Mau Nanya Nih Kalo Boleh ....
ReplyDeleteApakah Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru juga di input di SPT Online .......
Dibagian Manakah Itu ? ............
Apa nama jenis pajaknya
Terima kasih sebelumnya